Apresiasi untuk Pak Mudji
17/12/2020

Bapak Mudji Santosa yang akrab disapa Pak Mudji adalah salah satu Pegawai yang bekerja pada Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP. ditengah kesibukan sebagai pegawai LKPP, Beliau masih meluangkan waktu untuk menulis. Bagi saya, Beliau adalah seorang penulis pembelajar dan penulis profesional pada Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pak Mudji aktif berdiskusi dengan rekan kerja di LKPP, BPKP, Kementerian PUPPR, Dosen, Aparat Penegak Hukum dan para praktisi lainnya.
Saya menganggap beliau adalah sahabat sekaligus Guru saya. Bersama Pak Mudji saya bergabung pada Komunitas Birokrat Menulis, sebuah pergerakan literasi menulis bagi birokrat yang peduli dengan permasalahan birokrasi.
Pada Forum Ahli Kontrak Pemerintah Indonesia (FAKPI) beliau adalah Mentor kami dan bertindak sebagai Dewan Penasehat. Hampir di setiap kegiatan saya diberi tugas membuat artikel atau menyusun prosiding. Sebagai orang yang baru belajar menulis, Ini merupakan kesempatan emas bagi saya untuk terus belajar.
Sebagai Pegawai yang bekerja pada Deputi Hukum, setiap harinya beliau menerima pertanyaan dari para pelaku pengadaan, baik yang berkunjung langsung ke LKPP, maupun melalui SMS, telpon, Facebook dan WAG. Karena kepakarannya beliau sering diundang menjadi narasumber oleh Universitas, Lembaga, Aparat Penegak Hukum dan berbagai instansi daerah di seluruh Indonesia. Sungguh merupakan suatu hal yang istimewa bisa menyebarkan Ilmu yang bermanfaat.
Selain sebagai narasumber, membaca dan menulis merupakan aktifitas beliau sehari-hari. Di Kantor, rumah, bahkan di Bandara, Pak Mudji masih menyempatkan diri untuk menulis. Tulisan melalui Blog banyak diminati, dan dibaca berkisar seribu orang per hari. Agar berbesar hati beliau menganggap mengajar seribu orang per hari di seluruh Indonesia.
Beliau tidak mengenal waktu libur untuk membaca dan menulis. Setiap hari menulis satu alinea sampai tiga alinea. Hampir Setiap tiga bulan tulisan melalui blog dikumpulkan menjadi satu buku.
Berkat ketekunan dan kegigihannya, sudah lebih dari 30 judul buku yang dibuat, dan menyebar ke seluruh Indonesia. Buku-buku beliau banyak dijumpai di berbagai kantor dan perpustakaan universitas. Bahkan dijadikan referensi untuk karya tulis, skripsi, tesis dan disertasi. Banyak yang menunggu dan mengoleksi buku-bukunya.
Dalam setiap kesempatan beliau mengatakan pemberantasan korupsi adalah mencari keserakahan bukan sekadar mencari kesalahan prosedur pengadaan/kontrak.
Perlu menjadi perhatian bagi ULP/UKPBJ dan PPK bahwa secara fakta masih banyak yang mengartikan bahwa berdasar UU Tipikor setiap perbuatan yang menyimpang prosedural dan ada kerugian negara dapat menjadi masalah hukum.
Ini yang diacu oleh sebagian praktisi hukum, yang menurut pendapat banyak para pakar hukum seharusnya tidak demikian, sehingga masih harus dikaitkan adanya memperkaya diri sendiri/orang lain yang tidak patut (culas).
Carilah keserakahannya bukan mencari kesalahannya.
Orang boleh salah, yang tidak boleh adalah keserakahan.
Semoga menjadi inspirasi buat kita semua untuk terus belajar, khususnya dikalangan praktisi PBJ.

