Menilik kembali Pancasila dari masa ke masa
15/12/2020
Wadah yang bernama Negara Republik Indonesia yang terdiri dari berbagai agama, suku, adat istiadat ini supaya utuh tidak retak.” (Soekarno)
“Jatuh bangunnya negara ini, sangat tergantung dari bangsa ini sendiri. Makin pudar persatuan dan kepedulian, Indonesia hanyalah sekedar nama dan gambar seuntaian pulau di peta.” (Mohammad Hatta)
“Cita-cita persatuan Indonesia itu bukan omong kosong, tetapi benar-benar didukung oleh kekuatan-kekuatan yang timbul pada akar sejarah bangsa kita sendiri.” (Mohammad Yamin)
Pancasila sebagai Dasar Negara tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato inilah konsep dan rumusan awal “Pancasila” pertama kali dikemukakan oleh Soekarno sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku terbitan BPUPKI.
Pancasila sebagai dasar negara diresmikan saat sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam UUD 1945. Sementara, rancangan batang tubuh UUD 1945 sudah dibuat oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) sebelumnya.
Pancasila sebagai dasar negara mampu memperkokoh persatuan Indonesia. Perjuangan menjaga Pancasila sebagai pemersatu bangsa telah dibuktikan oleh tokoh-tokoh bangsa terdahulu. Pemimpin-pemimpin kita terus berupaya merawat Pancasila agar tetap utuh di tengah kemajemukan masyarakat Indonesia.
Pancasila di era orde baru
Pada era orde baru, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menerbitkan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa), yang disingkat P4, melalui Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978. Ketetapan MPR tersebut diterbitkan dengan tujuan demi kesatuan bahasa, kesatuan pandangan dan kesatuan gerak langkah dalam hal menghayati serta mengamalkan Pancasila.
Selanjutnya, Soeharto membentuk Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila, yang lebih dikenal dengan sebutan BP7 melalui Keppres Nomor 10 Tahun 1979. BP7 memiliki struktur kepengurusan sampai ke Daerah Tingkat II/Kabupaten.
Lembaga Pemerintah Non Departemen ini memiliki tugas melaksanakan pembinaan pendidikan pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di kalangan masyarakat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.
BP7 menyelenggarakan penataran P4 sehingga seluruh lapisan masyarakat memahami serta menghayati Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari diajarkan kepada seluruh komponen masyarakat, bahkan sampai ke sekolah-sekolah melalui kurikulum Pendidikan Moral Pancasila (PMP) dan Penataran P4.
Setelah reformasi, Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi melalui Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998, karena dianggap materi muatan dan pelaksanaannya tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara dan menurut Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena masuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang bersifat final atau selesai dilaksanakan.
Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998 maka diterbitkan Keppres Nomor 27 Tahun 1999 tentang Pencabutan Keppres Nomor 10 Tahun 1979 tentang BP7.
Meski demikian, berbagai kalangan menggangap rezim orde baru telah menyalahgunakan Pancasila sebagai alat politik, namun rezim saat itu mampu menjaga Pancasila sebagai Dasar Negara sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945.
Pancasila di Era reformasi
Pasca berakhirnya rezim orde baru, euforia reformasi saat itu semakin menyala sehingga setiap yang berbau orde baru harus dihapuskan. Penghapusan pedoman penghayatan dan pengamalan Pancasila menjadi dampak dari reformasi yang sudah tidak sesuai dengan cita-cita reformasi pada awalnya. Pancasila tidak identik dengan orde baru, jika melihat catatan sejarah, lahirnya Pancasila pada era orde lama melalui Pidato yang disampaikan oleh Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI.
Dalam perjalanan reformasi, bibit-bibit perpecahan mulai tumbuh subur di kehidupan masyarakat Indonesia. Dampak dari euforia reformasi telah menenggelamkan Pancasila dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dalam rangka aktualisasi nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Presiden Joko Widodo membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2017. UKP-PIP dibentuk untuk membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan umum pembinaan ideologi Pancasila dan melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Pada Tahun 2018, Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) diganti menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. BPIP mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan standarisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya
Epilog
Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, tanggal 1 Juni 1945 ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila dan tanggal 1 Juni resmi merupakan hari libur nasional.
Pro-Kontra Pancasila masih terjadi hingga saat ini, sehingga tidak mengherankan apabila penafsiran tentang Pancasila sangat beragam. Pada era reformasi yang sangat terbuka, Pancasila menjadi rebutan untuk ditafsirkan berbagai kelompok, sehingga memunculkan klaim bahwa kelompok mereka yang paling pancasilais dan kelompok lainnya dianggap anti pancasila.
Menghidupkan kembali Program Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4) bukan berarti menghidupkan kembali rezim orde baru.
Pancasila dibutuhkan untuk memperkokoh persatuan dari ancaman disintegrasi bangsa.
Sejarah telah membuktikan bahwa tidak ada satu kekuatan manapun yang mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia karena Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran, keampuhan dan kesaktiannya.
Selamat Hari Lahir Pancasila
1 Juni 1945 – 1 Juni 2020
Pancasila Dalam Tindakan
Melalui Gotong Royong
Menuju Indonesia Maju