Sekelumit Catatan Terbentuknya Kabupaten Morowali Utara
17/12/2020
Pada Tahun 2013 Kabupaten Morowali Utara terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Dengan terbentuknya Kabupaten Morowali Utara maka Provinsi Sulawesi Tengah memiliki 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota.
Batas-batas Wilayah Kabupaten Morowali Utara, sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tojo Una-Una, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Banggai, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Poso.
Secara geografis, Kabupaten Morowali Utara terletak pada 1°31′ – 3°04′ Lintang Selatan dan 121°02′ – 123°15′ Bujur Timur. Topografi wilayahnya mulai dari pesisir, dataran rendah, hingga bergunung-gunung yang merupakan bagian dari Pegunungan Pompangeo, Paa-Tokala, Peleru dan Pegunungan Rerende dengan ketinggian wilayah antara 0-2.500 meter diatas permukaan air laut (mdpl). Wilayahnya termasuk beberapa pulau kecil di Teluk Tomori dan Teluk Tolo di Laut Banda seperti Pulau Pangia, Pulau Tokonanaka, Pulau Tokobae dan lain-lain. Gunung tertinggi di Kabupaten Morowali Utara adalah Gunung Pompangeo (2.590 mdpl) di Pegunungan Pompangeo. Sedangkan sungai terbesar dan terpanjang di kabupaten ini adalah Sungai La’a yang memiliki panjang sekira 96,30 Km.
Pembentukan Kabupaten Morowali Utara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Morowali terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan, yaitu Kecamatan Petasia, Kecamatan Petasia Timur, Kecamatan Lembo Raya, Kecamatan Lembo, Kecamatan Mori Atas, Kecamatan Mori Utara, Kecamatan Soyo Jaya, Kecamatan Bungku Utara, dan Kecamatan Mamosalato. Kabupaten Morowali Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±10.004,28 km2 dengan jumlah penduduk ±92.766 jiwa pada tahun 2012 dan terdiri atas 125 (seratus dua puluh lima) desa/kelurahan.
Sampai dengan sekarang pada bulan mei tahun 2020 terjadi pemekaran kecamatan yaitu Petasia Barat, sehingga Kabupaten Morowali Utara memiliki 10 (sepuluh) Kecamatan dengan jumlah penduduk 117.670 jiwa (2015).
Pembentukan Kabupaten Morowali Utara adalah terlahir dari aspirasi masyarakat dan secara administrasi telah bergulir sejak tahun 2003. Alasan pembentukan Kabupaten Morowali Utara merupakan korban dari Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 yang bersifat ambigu sehingga menimbulkan konflik dalam masyarakat dan menyimpan potensi konflik horizontal yang tinggi dalam masyarakat.
Salah satu hal yang menjadi konflik dalam masyarakat, akibat difungsikannya Ibu Kota Definitif Kabupaten Morowali di Bungku, sesuai amanat UU Nomor 51 Tahun 1999 Pasal 10 dan Pasal 22.
Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa Ibukota Kabupaten Morowali berkedudukan di Bungku.
Pasal 22 Ayat (1) disebutkan bahwa Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Kabupaten Morowali, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ibukota sementara ditetapkan di Kolonodale.
Pasal 22 Ayat (2) disebutkan bahwa Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Kabupaten Morowali yang definitif difungsikan.
Disisi lain, luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau terutama di wilayah pedalaman dan kepulauan. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Sarana dan prasarana pemerintahan yang sudah sangat lengkap terbangun di wilayah Morowali Utara sehingga dapat dipastikan apabila terbentuk pelayanan pada masyarakat akan langsung dilakukan tanpa harus membebani APBD dengan pembangunan gedung pemerintahan. Sarana prasarana pemerintahan yang sudah tersedia di Kabupaten Morowali Utara di antaranya, kantor bupati, kantor DPRD kabupaten, kantor dinas-dinas, rumah jabatan pimpinan pemerintahan kabupaten, kantor kejaksaan, rumah tahanan, kantor syahbandar, kantor bea cukai, kantor TNI/Polri, serta fasilitas pelayanan umum yakni pelabuhan, kesehatan umum, depot Pertamina, telekomunikasi, kelistrikan, perbankan, dan PDAM.
Sumber kekayaan alam yang besar di wilayah Morowali sehingga dapat dipastikan Morowali Utara dapat membiayai APBD tanpa membebani Kabupaten Morowali. Kesanggupan Kabupaten Morowali Utara dalam pembiayaan daerah berdasarkan potensi kekayaan alam yang meliputi nikel, minyak, gas, marmer, perkebunan karet dan kelapa sawit, sektor pertanian, perikanan dan perdagangan. Selain itu Ibu Kota Morowali Utara di Kolonodale adalah satu-satunya kota administratif bentukan Belanda yang belum jadi ibu kota kabupaten di Indonesia.
Kabupaten Morowali Utara merupakan wilayah yang didiami oleh mayoritas Suku Mori yang tergolong kelompok majemuk dan multikultur. Menurut Albert C. Kruyt (“het Lanschap Mori”) mengklasifikasi penduduk Kerajaan Mori terdiri dari penduduk pribumi, yaitu mereka yang telah lama menetap dan menjadi warga Kerajaan Mori yang terbagi lagi dalam 3 (tiga) golongan yaitu orang Mori asli, penduduk bukan orang Mori, dan penduduk asli bukan orang Mori (suku-suku lain) yang mendiami wilayah kerajaan dan penduduk suku-suku yang berasal dari daerah lain dan sejak berabad-abad melakukan eksodus dan menetap di wilayah Kerajaan Mori.
Sumber Catatan: UU 51/1999 & UU 12/2013