Ujung Kampung

Uncategorized

Idul Fitri di tengah Pandemi Covid-19

Hasil Sidang Isbat, Jum’at 22 Mei 2020, Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1441 H, jatuh pada hari ahad atau minggu, 24 Mei 2020. Idul Fitri tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang dilaksanakan semuanya serba terbatas.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19. Fatwa tersebut disusun untuk menjawab pertanyaan masyarakat dan guna dijadikan pedoman praktis pelaksanaan Takbir dan Shalat Idul Fitri 1441 H.

Jika mencermati Fatwa MUI, ada 7 (tujuh) bagian yang merupakan ketentuan dan panduan hukum:
I. Ketentuan Hukum
II. Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19
III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri

Pada bagian II “Ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Kawasan COVID-19”, merupakan hal yang paling ditunggu oleh umat Islam di Indonesia:

  1. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
    a). berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
    b). berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan  diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau   perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
  2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama  anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di  kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
  3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap  melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan,  antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Meskipun demikian, terjadi keragaman putusan di daerah, sebagian Pemerintah Daerah menghimbau kepada masyarakat agar pelaksanaan Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing karena mengedepankan prinsip kehati-hatian demi mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang lebih luas.

Di sisi lain, sebagian Pemerintah Daerah memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bukan hal yang mudah bagi pemerintah daerah untuk memutuskan pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah masing-masing ataupun di luar rumah. Di satu sisi, sangat memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Di sisi lain, pemerintah daerah memahami suasana batin sebagian umat Islam yang ingin tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri di luar rumah seperti tahun-tahun sebelumnya.

Situasi dan kondisi yang sama terjadi di tengah-tengah masyarakat, ada yang memilih tetap di rumah karena mengedapankan prinsip kehati-hatian demi menghindarkan diri dari Covid-19, dan ada pula yang memilih Shalat Idul Fitri di tanah lapang, masjid dan mushalla dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.

Semua tergantung pilihan masing-masing orang karena hidup memang pilihan.

Selamat Idul Fitri
1 Syawal 1441 H
Mohon Maaf Lahir & Batin

Memberi maaf menemukan kedamaian
Memohon maaf meruntuhkan kesombongan
Bersihkan hati dengan keikhlasan saling memafkan.

#TetapSabar
#Lebaran2020DiRumahSaja

Bagi yang membutuhkan, Silakan unduh Fatwa MUI 28/2020 di bawah ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *